Majalahglobal.com, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Honda Scoopy warna putih nopol S 4429 TY.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan terjadi pada hari Jumat 22 Maret 2024.
“Ketiga pelaku berinisial BA, MZ, dan RP. Pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan dengan keuntungan rata-rata antara Rp 1,6 juta hingga Rp 3,2 juta,” jelas AKBP Daniel saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (1/4/2024).
Dijelaskannya, modus pelaku dengan cara merusak kunci menggunakan kunci Y dan besi tajam yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Ketiga pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKBP Daniel.
Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 10 sepeda motor.
“Mulai dari PCX nopol W 4051 FJ, PCX tanpa nopol, Jupiter Z nopol L 3877 IW, Jupiter Z tanpa nopol, Supra nopol L 6160 MN, Vario nopol S 6536 SQW, Vario nopol S 3547 V, Vario tanpa nopol, Scoopy tanpa nopol, dan Vario nopol L 6540 NE,” terang AKBP Daniel. (Jay)