KOTAAGUNG, majalahglobal.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis tidak terlihat masuk kantor pasca libur panjang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis tidak terlihat saat apel perdana setelah libur lebaran pada Selasa 16 April 2024.
Begitu pula saat Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah kantor OPD.
Saat itu yang mendampingi Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melakukan sidak adalah Inspektur Ernalia dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus.
Tim sidak itu terbagi menjadi empat tim, tim 1 Pj bupati, inspektur dan Kepala BKPSDM, sedangkan tim 2,3 dan 4 dipimpin oleh masing-masing asisten, tidak terlihat sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dalam sidak tersebut.
Begitu pula pada Kamis 18 April 2024, saat agenda Pj bupati Tanggamus melakukan panen padi di Way Lalaan Kecamatan Kota Agung Timur, Hamid Heriansyah Lubis tidak terlihat.
Yang mendampingi Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam kegiatan panen itu, diantaranya jajaran pejabat di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Diskominfo Tanggamus Suhartono, Kepala Diskoperindag Tanggamus Retno Noviana Damayanti, Kadisparbud Suryanto dan Camat Kota Agung Timur Ilham Nurmay.
Jarang terlihatnya Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dalam kegiatan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memunculkan spekulasi bahwa hubungan dua pejabat tersebut sedang tidak akur alias slek.
Menanggapi tidak hadirnya Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dalam kegiatan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan pasca libur lebaran, Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat menyebut bahwa Hamid Heriansyah Lubis sedang sakit sehingga tidak bisa beraktivitas seperti biasa.
“Beliau sedang sakit, surat keterangan dari dokternya ada kok,”kata Aan melalui pesan WhatsApp.
Aan juga menegaskan bahwa Hamid Heriansyah Lubis saat ini masih menjabat sebagai Sekda Tanggamus.
“Pak Hamid Heriansyah Lubis masih Sekda Tanggamus,”kata Aan.
Aan mengakui bahwa, jabatan Sekda Tanggamus, merupakan jabatan karir dan tidak ada batas akhirnya. Hanya saja setiap 5 tahun dilakukan evaluasi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati.
“Dalam undang-undang ASN setiap jabatan apabila sudah 5 tahun akan dilakukan evaluasi jabatan untuk menilai kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi. Saat ini masih dalam tahapan evaluasi dan belum ketahuan hasilnya,”ujarnya.
Masih kata Aan bahwa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya setiap kepala daerah dilarang melakukan rolling jabatan enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.
“Kabupaten Tanggamus karena dari September 2023 sudah dipimpin Pj bupati sehingga dalam melakukan rolling jabatan harus minta persetujuan Kemendagri,”pungkas Aan.(ANDI JR / KORWIL MG)