Table of contents: [Hide] [Show]
    Majalahglobal.com, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap dua residivis pencurian sepeda motor (curanmor).
    Pencuri Motor Nyamar Jadi Gojek Ditangkap Polres Mojokerto Kota
    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota saat menjelaskan kronologi pencurian motor

    Dua pelaku ini kerap beraksi di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Kedua pelaku adalah KM dan JS. Mereka selalu menyamar sebagai pengemudi ojek daring untuk melancarkan aksinya.

    Modus ini berhasil mengantarkan mereka menggondol empat sepeda motor di empat lokasi berbeda di Mojokerto.

    Pencuri Motor Nyamar Jadi Gojek Ditangkap Polres Mojokerto Kota
    Penunjukkan barang bukti dan kedua tersangka

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku.

    Menurutnya, hari Selasa 9 April 2024, pihaknya menerima laporan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

    “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data, mengarah kedua pelaku, KM dan JS,” jelasnya kepada awak media di Mapolresta Mojokerto, Senin (22/4/2024).

    Lebih lanjut, Zeany menjelaskan modus operandi para pelaku.

    “Kedua pelaku ini mencari sasarannya di Kota Mojokerto dengan berpura-pura menjadi pengemudi Gojek,” ungkapnya.

    Setelah menemukan target, KM kemudian mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Sepeda motor curian kemudian dibawa ke Surabaya untuk dijual ke penadah lain dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

    Motif dibalik aksi pencurian ini adalah untuk membeli narkoba.

    “Selama ini, para pelaku menggunakan hasil penjualan sepeda motor curian untuk membeli narkoba,” bebernya.

    Berdasarkan pengembangan penyidikan, diketahui bahwa para pelaku ini juga melakukan aksinya di wilayah Jombang, Lamongan, dan Sidoarjo.

    “Dari pengakuan para pelaku, mereka juga melakukan aksi curanmor di wilayah Jombang, Lamongan, dan Sidoarjo,” ungkap AKP Zeany.

    Pencuri Motor Nyamar Jadi Gojek Ditangkap Polres Mojokerto Kota
    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota saat menjelaskan kronologi pencurian motor

    Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku termasuk empat flashdisk, surat BPKB, satu kunci L, satu unit sepeda motor, kunci motor, dan jaket Go-Jek.

    “Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Jay)

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Iklan