KOTAAGUNG, majalahglobal.com – Satu warga binaan berinisial N yang merupakan narapidana terorisme dengan pidana selama 3 tahun mendapatkan hak integrasi pembebasan bersyarat. Proses pembebasan ini melibatkan jajaran Polres Tanggamus, BIN dan Tim Indensos Satgaswil Lampung Densus 88 A/T.Rabu (29/5/2024)
Warga binaan tersebut mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat dan Hak Remisi sebesar 3 bulan, setelah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI dan tentunya warga binaan tersebut telah menjalani 2/3 masa pidana serta telah memenuhi syarat-syarat lainnya seperti telah mengikuti program pembinaan yang tertuang dalam laporan perkembangan pembinaan dan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak terdapat perkara lain yang belum inkracht.
Pembebasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No : PAS-956.PK.05.09 TAHUN 2024 dan Surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung No : W9.PAS.PAS.7.PK.01.02-1101 kemudian diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan untuk menjalani wajib lapor sebagai Klien Pemasyarakatan.
Kepala Kesatuan Pengamanan, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, dan Pamong Napiter bersama jajaran Polres Tanggamus, BIN dan Tim Indensos Satgaswil Lampung Densus 88 A/T turut melakukan pengawasan dan pengarahan kepada Napiter sebelum dibebaskan.
Usai menyelesaikan berkas administrasi dan pengarahan terhadap Napiter N, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak dan Kegiatan Kerja melaksanakan serah terima Napiter kepada Tim Indensos Satgaswil Lampung Densus 88 A/T.
Oleh: Andi J R Kaperwil MG