Halmahera Selatan, Majalahglobal.com- Dewan pimpinan cabang partai Demokrat bakal membuka penjaringan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Hud H. Ibrahim, S.Sos, melalui awak media di kediamannya, Desa Tomori Kabupaten Halmahera Selatan Profinsi Maluku Utara (Malut) Jumat 12 April 2024.

MenurutNya, saat ini Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, yang diketuai Sekretaris BAPPILU, Masykur Ar. Mahdi, ST, tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi yang akan digunakan saat penerimaan pendaftaran Cabup dan Cawabup.

“Insyah Allah pasca lebaran Idul Fitri ini, Demokrat akan lakukan penjaringan, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Kami dijadwalkan oleh DPP untuk melaksanakan penjaringan pada bulan Maret sampai bulan April, dan itu sudah harus tuntas di tingkat DPC, selanjutnya hasil penjaringan dan skoring akan kami sampaikan ke DPD dan DPP, ” tutur Hud.

Lebih lanjut Hud, mempertegas bahwa, Demokrat Halsel, secara terbuka menerima siapapun yang mendaftarkan dirinya untuk bertarung pada pilkada Halsel 2024 november mendatang.

“Tentunya dengan dua kursi di parlemen, kami membutuhkan rekan kualisi untuk mengantarkan figur pilihan demokrat, dalam kompetisi Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024. untuk penjaringan figur, kami lakukan secara terbuka baik untuk kader maupun non kader,” cetusnya.

secara terpisah, Ketua Tim Penjaringan, Masykur Ar. Mahdi, ST, saat ditemui di Sekretariat Partai, menjelaskan bahwa penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dengan beberapa tahapan.

Pertama, Pengambilan Formulir akan di buka dari 16-22 April 2024, dan bisa diwakili oleh LO, Calon Bupati dan atau Calon Wakil Bupati. Kedua Pengembalian Formulir dimulai tanggal 22-25 April 2024.

“Alhamdulillah, Tim penjaringan sudah hampir rampung mempersiapan kebutuhan administrasi untuk penerimaan calon, dan kami sudah jadwalkan bahwa tanggal 16 April 2024, demokrat Halsel akan melakukan penjariangan calon secara terbuka,” Tuturnya.

lebih lanjut Masykur, menekankan bahwa pengambilan formulir bisa di wakili oleh LO calon, tetapi pengembalian formulir harus dikembalikan oleh calon yang bersangkutan.

“saya perlu sampaikan bahwa pengambilan formulir boleh di wakili, oleh orang kepercayaan calon, tapi saat pengembalian, calon yang bersangkutan harus hadir tidak bisa diwakili, sebab itu bentuk komitmen dan keseriusan menggunakan Demokrat sebagai kendaraan dalam Pilkada, dan itu juga mempengaruhi nilai skoring yang akan diberikan oleh internal Partai,” tutupnya.

(adeongen)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan