Majalahglobal.com, Jambi – Bertebar isu Pj Kades Kubu Kandang, di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pecat 3 orang Linmas Desa. Bahkan juga diisukan bahwa dipertanyakan oleh mantan kades Kubu Kandang sebelumnya, telah pula dimuat dalam pemberitaan media.

Seperti yang kita ketahui bersama Linmas merupakan satuan perlindungan masyarakat atau juga sering disebut sebagai Satlitmas merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lainya. Secara lengkap seperti apa yang yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri no 84 tahun 2014, adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintahan desa.

Terkait isu ini, awak media mempertanyakan lansung terkait isu pemecatan Linmas kepada Pj kades Kubu Kandang Ahmad Tabri, sebagai bentuk konfirmasi guna penyajian pemberitaan yang berimbang, agar isu yang tersebar tidak simpang siur juga agar masyarakat bisa memahami kejadian yang sebenarnya.

Menurut Pj Kades Ahmad Tabri, saat ditanya terkait isu ini, Pj kades mengatakan 3 Linmas desa benar sudah diberhentikan. Hal pemberhentian ini, sudah sesuai dengan prosedur,” ungkap Ahmad Tabri.

Dijelaskan Pj Kades, pihak desa telah memberikan surat peringatan dan pemanggilan sebanyak tiga kali, akan tetapi tidak diindahkan.

Ketiga Linmas ini, tidak mau menjalankan perintah tugasnya dalam Pemilu lalu, diminta hadir menghadap agar bisa tau alasannya tidak menjalankan tugas, akan tetapi 3 Linmas ini tidak mau datang ke kantor, dengan tidak mau menjelaskan juga tidak patuh terhadap perintah juga tugas wajibnya, tidak ada alasan untuk mempertahankan ketiga Linmas ini, atas kesepakatan 3 Linmas ini diberikan surat pemberhentiannya, akan tetapi gaji honorernya sudah dibayarkan semua,” kata Pj. Kades.

Terkait hal ini, ditanggapi oleh Hamdi Zakaria, A.Md yang merupakan Ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan yang notabene juga sebagai Kaperwil media Patroli86.com untuk k wilayah Provinsi Jambi mengatakan, Sebagaimana diketahui, Pj Kades Ahmad Tabri merupakan PNS dari Satpol PP, sudah barang pasti, mengetahui peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negri ini.

Linmas dibentuk berdasarkan dasarhukum yang jelas. Linmas dibentuk berdasarkan dasarhukum yang tertuang dalam UUD RI tahun 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 39 ayat 1.

UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Peraturan Pemerintah RI nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah yang mengatur sebagai daerah Otonomi.

Keputusan Mentri Dalam Negri RI nomor 349 – 563 tahun 2003 tentang pedoman penugasan satuan HANSIP/LINMAS dalam membantu Penyelenggaraan pemilu, dan sebenarnya banyak lagi dasar hukum lainnya,” Kata Hamdi.

Jika Linmas ini sudah diberi surat peringatan atau pemanggilan sebanyak 3 kali, tapi tidak diindahkan, berarti sudah ada unsur ketidak patuhannya kepada atasan.

Selain itu, Linmas juga tidak mau menjalankan tugasnya pada pesta rakyat acara Pemilihan umum, padahal Linmas sendiri berdasarkan hukum dari Kepmendagri RI nomor 240 – 563 tahun 2003 tentang pedoman penugasan satuan HANSIP/LINMAS dalam membantu penyelenggaraan Pemilu. Disini kita lihat ada dugaan atau indikasi pelanggaran berat dari 3 orang Linmas desa, apapun itu Alasanya, karena telah sengaja melanggar Permendagri ini yang jelas jelas dasar hukum mengatur tentang tugasnya yang membantu penyelenggaraan pemilu yang mereka sendiri tidak bersedia menjalankan tugasnya.

Dengan satu pelanggaran ini saja, Pj Kades sudah mempunyai dasar kuat dalam pemberhentian 3 Linmas ini, tidak perlu membuat surat peringatan 1.2.3 lagi, apalagi sudah disuratinya sebanyak 3 kali yang tidak diindahkan, padahal Kades adalah pimpinan tertingginya di desa,
Jadi jika memang ini alasan Pj kades memberhentikan 3 Linmas desa, saya rasa Pj Kades sudah punya dasar yang kuat, ya tidak perlu di gadang gadang lagi terkait isu ini, jika itu kebenaranya,” ungkap Hamdi Zakaria.

Lap: Ardani Zaidan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan