Majalahglobal.com, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota mengadakan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., menegaskan, total ada 152 tersangka pidana umum dan 118 pelanggar lalu lintas.
“Untuk pemusnahan dilakukan pada beberapa barang bukti hasil penyitaan selama 2024. Termasuk sabu 14,2 gram, Pil Double L 2805 butir, 1515 botol miras, 108 knalpot brong, dan 10 ban/velg yang tidak standart,” kata Kapolres Mojokerto Kota, Rabu (3/4/2024) di Mapolres Mojokerto Kota.
Untuk detailnya, lanjutnya, ada 6 kasus premanisme dengan 7 tersangka, 2 kasus perjudian konvensional dan online dengan 2 tersangka.
“Kemudian 1 kasus pornografi dengan 1 tersangka, 1 kasus prostitusi dengan 1 tersangka, 4 kasus bahan peledak dengan 4 tersangka, 2 kasus curanmor dengan 3 tersangka dan barang bukti 11 kendaraan R2,” ungkapnya.
Sementara untuk narkoba ada sebanyak 12 kasus dengan 20 tersangka.
“Kemudian untuk miras pihaknya mengamankan 38 penjual miras dan 76 pemabuk di tempat umum,” jelasnya. (Jay)