Majalahglobal.com, Mojokerto – Polres Mojokerto menerjunkan ratusan personel untuk mengawal aksi ratusan buruh Mojokerto yang bergerak menuju Surabaya, dalam aksi unjuk rasa Hari Buruh atau May Day, 1 Mei 2024.
Waka Polres Mojokerto Kompol Yulie Krisna mengatakan, pihaknya mengawal para buruh dari berbagai serikat pekerja di daerahnya tersebut dengan total 430 personel gabungan. Gabungan ini terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub.
“Tujuan pengamanan ini agar masa aksi yang ke Surabaya tertib dan tidak ricuh,” kata Kompol Yulie.
Petugas gabungan melakukan pengawalan pengamanan pada dua titik kumpul para buruh. Yakni di berada di Kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) dan Stadion Gajah Mada, Mojosari.
“Para peserta aksi dikawal mulai dari kawasan NIP dan Stadion sampai dengan tempat aksi dilaksanakan, begitupun sebaliknya saat pulang,” kata Yulie.
Pantauan di kawasan NIP, ratusan massa buruh yang tergabung dalam FSPMP, KSPI, dan Partai Buruh ini telah berkumpul untuk melakukan persiapan keberangkatan menuju Surabaya.
Mereka berangkat menggunakan bus dan kendaraan roda dua. Polisi akan mengawal perjalanan massa aksi ke Surabaya.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya mengucapkan selamat Hari Buruh kepada buruh yang hari ini ikut aksi.
“Semoga buruh bisa semakin meningkatkan skilll dan kemampuan dalam hal pekerjaan sehingga bisa memenuhi tuntutan kebutuhan industri akan kinerja di masa depan,” pesan Ikfina di Kawasan NIP.
Selain itu, Bupati Ikfina juga mengimbau kepada rombongan buruh yang akan menuju kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyuarakan aspirasinya, agar tetap menjaga kekompakan, keselamatan, dan keamanan.
“Saya minta tolong buruh Kabupaten Mojokerto harus kompak, saling mendukung, saling menjaga satu sama lain. Selamat menempuh perjalanan dan selamat berjuang, mudah-mudahan Allah SWT senantiasa melindungi Anda semuanya dan meridhoi niat baik Anda semuanya,” jelas Ikfina.
Korlap aksi, Eka Hernawati mengatakan, ada beberapa hal yang akan disuarakan. Pertama, terkait pencabutan Undang-Undang (Omnibus Law) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kemudian menolak upah murah karena dinilai rendah oleh buruh, meminta penghapusan outsourcing, serta mewujudkan perda tentang sistem jaminan pesangon.
“Hari ini kita ingatkan kepada Pemerintah Jawa Timur agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan Perda terkait sistem jaminan pensiun di Jawa Timur, sebagaimana janji Gubernur dan DPRD Jawa Timur pada tahun 2019 lalu,” tandasnya. (Jay/Adv)