Tanggamus, majalahglobal.com – KPU Tanggamus, Lampung buka rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pembukaan rekruitmen PPK yang dilakukan oleh KPU Tanggamus ini telah dimulai sejak (23/4/2024) hingga (29/4/2024).
Dimana proses pendaftaran dilaksanakan selama jam kerja, dengan batas waktu pendaftaran pada pukul 23.59 WIB pada tanggal terakhir.
Dalam rekruitmen PPK untuk Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KPU Tanggamus ini memiliki beberapa persyaratan antara lain.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia calon anggota PPK paling rendah minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Calon harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Selain itu calon anggota PPK yang ingin mendaftarkan diri harus melengkapi berkas sebagai berikut.
1. Surat Pendaftaran calon anggota PPK, menggunakan format surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik satu lembar.
3. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan tertulis dalam satu dokumen yang memuat poin-poin penting seperti :
– Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
– Tidak menjadi anggota partai politik.
– Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).
– Sehat secara rohani.
– Bebas dari penyalahguna narkotika.
– Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
– Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
– Tidak menjadi anggota tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu paling singkat lima tahun terakhir.
– Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.
– Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
7. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6 satu lembar.
8. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK, digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bagu calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan ini bisa diserahkan kepada KPU Tanggamus dari tanggal (23/4/2024) sampai (29/4/2024) melalui.
1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumentasi fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
2. Pengiriman dokumentasi persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Tanggamus di Jalan Gatot Subroto Nomor 7 Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dengan nomor kontak 082280435162 atau 082380672082, dengan jam kerja 23-28 April 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB dan 29 April 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB.(ANDI JR/KORWIL MG)