Batanghari, majalahglobal.com-Dengan bergejolaknya permasalah tanah masyarakat Desa Padang kelapo dan Desa sekitarnya dengan PT. Putra Muda Brothers ( PMB) maka dengan adanya hal tersebut Pihak PT. PMB dengan Pemdes dan masyarakat Desa Padang kelapo mengadakan Gelar rapat sosialisasi dengan Agenda : satu Sosialisasi Kemitraan Dua Penyelesaian lahan yang bermasalah/ Tumpang tindih baik lahan yang sudah ditanam maupun tanah yang masih kosong dalam lokasi PT. PMB, Pada Selasa (07/05/2024).
Turur hadir dalam acara tersebut Ismail S.pd.camat maro sebo ulu , Purba manager PT. PMB, Dinas Perkebunan( Disbun) Kabupaten Batang hari, Mas,Adi Babhin Kantibmas sektor Polsek Maro sebo ulu, dan Para undangan lainnya.
Kades Padang kelapo Budiyanto, SP. Menyampaikan kepada bapak Manager PT. PMB dan peserta yang hadir kades menyampaikan saya pribadi sebagai kepala Desa Padang kelapo mengharap kepada Pihak PT. PMB terutama bapak Purba Manager PT. PMB tolong selesaikan permasalahan tanah masyarakat saya yang bersengketa dengan perusahan.
” Karena perusahan yang berada didesa itu untuk mensejahterakan masyarakat, bukan untuk menyusahkan masyarakat,” kata kades.
Ismail,S.Pd. Camat maro sebo ulu menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir.”saya mengharap kepada bapak / Ibu dengan melalui musyawarah ini, mari kita selesaikan bagi tanah yang bermasah dengan kepala dingin dan bagi bapak/ibu yang punya tanah marilah bermintra dengan perusahan jangan tanah terebut di jual,” katanya.
Dalam acara ini masyhuri yang mewakili dari Bapak usman warga SP IV Desa tebing tinggi yang lahannya bermasalah dengan Perusahaan PT. PMB. Menyampaikan. :
“Secara regulasi PT. PMB punya izin yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Batang hari Nomor 55 Tahun 2013
Dalam izin tersebut ada huruf dan beberapa aitem antara lain :
a. Apabila didalam Areal izin lokasi yang di berikan terdapat garapan/ Penguasaan masyarakat, supaya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan ketemtuan yang berlaku.
b. Perolehan tanah harus dilakukan secara langsung antara pihak yang berkepentingan melalui cara musyawarah untuk mufakat, ganti rugi pelepasan penguasaan tanah beserta tanam tumbuh , perjanjian kerjasama kemitraan pengelolaan tanah atau cara lain yang disepakati para pihak yang di ketahui oleh kepala Desa/ Lurah, BPD, Tokoh Masyarakat dan camat setempat sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
c. Izin lokasi ini tidak mengurangi keperdataan bagi pemilik tanah yang berada dalam lokasi.
d. Penerima izin dilarang menutup aksesibilitas masyarakat disekitar lokasi.
e. Penerima izin lokasi wajib melindungi kepentingam umum rta masyarakat disekitar lokasi dan ikut memelihara jalan pemerintah dan fasilitas umum lainnya.
f. Penerima izin lokasi wajib menginclave terhadap areal tanah yang tidak mau dilepaskan oleh pemilik dengan teta melindungi kepentingan mereka.
Dalam izin tersebut sudah jelas regulasinya tentang hak-hak masyarakat yang ada dalam izin PT. PMB,” Ungkapnya.
Dalam gelar rapat sosialisasi hal tersebut alhamdulillah dapat di jawab oleh bapak Purba Manager PT. PMB mereka akan menyelasaikan , dan memanggil yang bersangkutan untuk diselesaikan secepatnya.
( Darmawan)