Halmahera Selatan, majalahglobal.com – Sabtu, 4 Mei 2024, PT Wanatiara Persada (WP), Perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta penangkapan paksa oleh security dan Aparat TNI-Polri kepada tiga orang Buruh yang memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024.

Tolak PHK Sepihak Oleh PT. Wanatiara Persada : LMND Maluku Utara Akan Memboikot Kantor Perwakilan Di Ternate dan Di Bacan
Tolak PHK Sepihak Oleh PT. Wanatiara Persada : LMND Maluku Utara Akan Memboikot Kantor Perwakilan Di Ternate dan Di Bacan

Ketiga Buruh tersebut ialah, Sardi Alham sebagai Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT.WP dan La Endang Lahara sebagai sekretaris SBTK-FNPBI PT. WP serta Enko Sanangka selaku Koordinator Lapangan (Korlap) saat Aksi 1 Mei 2014 dalam memperingati Hari Buruh.

Momentum hari Buruh Internasional (May Day) setiap tanggal 1 Mei buruh seluruh dunia selalu memperingatinya, hal yang sama juga di lakukan oleh Sardi Alham sebagai Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) dan La Endang Lahara sebagai sekretaris SBTK-FNPBI serta Enko Sanangka selaku Koordinator Lapangan (Korlap) saat Aksi 1 Mei 2024 di PT. Wanatiara Persada.
Akan tetapi Aksi tersebut berujung pada PHK Sepihak oleh PT.WP.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi LMND Provinsi Maluku Utara akan bersolidaritas terhapa tiga buruh FNPBI Di PT.Wanatiara Persada. Perusahaan Nikel di pulau obi Halmahera Selatan yang di PHK sepihak. Karena melakukan aksi memperingati hari buruh internasional. Padahal di Hari Buruh Internasional, setiap orang punya hak untuk menyuarakan atau pun memperingati apalagi mereka yang berada dilingkar industri pertambangan yang notabenenya disebut sebagai kalangan buruh, bukan sebaliknya, dijemput paksa oleh pihak Sacurity dan TNI-Polri.

Kami, LMND Provinsi Maluku Utara Menilai bukan hanya kebijakan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Wanatiara Persada terhadap Tiga Buruh, melainkan ada upaya penguasa dalam menghal-halangi buruh untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang telah mana terterah jelas dalam konstitusi UUD Pasal 28E ayat 3 tahun 1945, dan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh.
Ini mengakibatkan PT. Wanatiara Persada telah melanggar konstitusi itu sendiri.

Olehnya itu kami, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Provinsi Maluku Utara Menuntut keadilan diberikan kepada tiga buruh tersebut. Tetapi jika tidak di indahkan dalam waktu dekat, kami LMND Provinsi Maluku Utara akan melakukan demonstrasi menolak PHK sepihak yang dilakukan PT. Wanatiara Persada, sembari mengonsolidasikan seluruh organisasi strategis yang ada di Maluku Utara untuk melakukan pemboikotan semua aktifitas kantor perwakilan PT. Wanatiara Persada yang ada di Kota Ternate dan Halmahera Selatan. (Asri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan