TANGGAMUS, majalahglobal.com – Pengamat politik dan pemerintahan Imam Pribadi angkat suara terkait praktik nepotisme yang dilakukan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus dalam perekrutan panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
Dosen Universitas Terbuka itu sangat menyesalkan adanya praktik tersebut,karena akan berdampak negatif di kalangan masyarakat.Seperti ketidakharmonisan dalam demokrasi,menumbuhkan kecemburuan sosial dan menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
“Bila proses rekrutmen Panwascam ada peraturan yang dilanggar maka akan menciderai nilai demokrasi yang telah kita sepakati bersama,” ujar Imam.
Praktik seperti ini,diterangkan Imam bukan barang baru bagi Bawaslu.Oleh sebab itu,untuk menghalangi terjadinya konflik kepentingan berkelanjutan di tubuh Bawaslu,maka Ketua Bawaslu RI telah mengeluarkan aturan Ketua Bawaslu nomor 0092/K.BAWASLU/OT/03/IV/2019 tentang pedoman benturan kepentingan di lingkungan Bawaslu.
Dijelaskan Imam, dalam aturan tersebut menyebutkan,untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan,maka setiap ketua, anggota, dan pegawai Bawaslu dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi terjadinya benturan kepentingan.
“Kemudian,setiap ketua,anggota dan pegawai Bawaslu dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok atau kepada pihak lain atas beban APBN,” kata Imam.
Dia menyarankan agar permasalahan ini dilaporkan ke Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP),karena menyangkut adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
“Laporkan saja ke DKPP apabila ditemukan indikasi kecurangan selama proses rekruitmen,”ujar Imam.
Diterangkan Imam,berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017,Komisi Pemilihan Umum (KPU),Bawaslu dan Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
DKPP dalam hal ini telah menerapkan peraturan nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bagi KPU dan Bawaslu yang bersifat mengikat.
“Dalam peraturan DKPP disebutkan bahwa KEPP adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu, berupa kewajiban atau larangan,tindakan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan penyelenggara pemilu,”urai Imam.
Sesuai kode etik,Bawaslu dituntut untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dengan berpedoman pada prinsip kejujuran.
Jujur yang dimaknai dengan ketulusan niat menyelenggarakan pemilu sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,kelompok ataupun golongan.
Selain itu,Bawaslu harus bersikap dan bertindak secara proporsional,mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.
“Sesuai kode etik Bawaslu harus jujur dan bersikap proporsional,” ujar Imam.
Dirinya berpendapat,apabila selama proses rekrutmen Panwascam tidak ada peraturan yang dilanggar maka sah-sah saja bila orang terdekat yang diprioritaskan.Tentu hal ini akan memudahkan organisasi dalam team building dan komunikasi.
Namun apabila ditemukan peserta yang memiliki kompetensi dan kapabilitas yang mumpuni sengaja di eliminasi demi mendahulukan kepentingan persaudaraan,maka menurut Imam,Bawaslu secara nyata telah menyalahi aturan dan kode etik.
“Dengan catatan,rekruitmen tersebut harus sesuai prosedural berdasarkan UU yang berlaku.
Dan hal yang paling penting adalah orang-orang yang direkut tersebut memang memiliki attitude yang baik dan kompetensi yang mumpuni.
Jangan karena ada saudaranya duduk sebagai Komisioner lantas mengabaikan proses rekruitmen atau menganggap tahapan rekruitmen hanya sebatas formalitas biasa, merasa yakin lulus,”
Dirinya pun menduga,selain di tingkat Kecamatan,praktik nepotisme seperti ini juga terjadi pada panwas tingkat desa dan kelurahan.
Oleh sebab itu, dia meminta agar Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) segera memeriksa dan menindak oknum Bawaslu yang terbukti melakukan kecurangan.
“Praktik nepotisme ini harus diadukan ke DKPP dan kita berharap agar DKPP dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh,”tandas Imam.
Oleh: Andi J R Kaperwil MG/IWO TGMS