Table of contents: [Hide] [Show]
    Majalahglobal.com, Mojokerto – Pj. Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi PDIP Kota Mojokerto terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran 2023.

    Juru bicara Fraksi PDIP, Silvia Elya Rosa menjelaskan, Fraksi PDIP mengingatkan terkait realisasi retribusi daerah, kendala PBG, perlunya sinergitas DPRD dengan Pemkot Mojokerto, pelayanan RSUD, penghapusan piutang PBB P2 dan hutang PEN.

    “Mohon penjelasannya secara transparan dan selengkap-lengkapnya,” tegas Silvia.

    Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Silvia Elya Rosa selaku juru bicara dari Fraksi Partai PDIP yang telah menyampaikan pandangan umumnya.

    “Dari pandangan umum Fraksi Partai PDIP, dapat kami sampaikan bahwa pada sektor retribusi daerah dapat direalisasikan sebesar Rp 9,45 miliar atau 88,23 % dari target yang direncanakan,” jelas Ali Kuncoro, Jumat (31/5/2024) di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto.

    “Hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian regulasi baru atas pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Pemerintah Pusat yang dampaknya pada menurunnya kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG karena membutuhkan penyesuaian dokumen teknis dan prosedurnya,” tambah Ali Kuncoro.

    Dijelaskannya, yang kedua terkait realisasi pendapatan dana alokasi khusus. Pendapatan dana alokasi khusus Kota Mojokerto sebesar Rp 126 miliar atau 87,20 % merupakan nilai yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat berdasarkan realisasi belanja.

    “Kami setuju bahwa perlu sinergitas antara DPRD dengan Pemerintah Kota Mojokerto untuk optimalisasi realisasi pendapatan maupun belanja yang bersumber dari dana-dana transfer khususnya dana alokasi khusus,” ungkap Ali Kuncoro.

    Yang ketiga, lanjutnya, pihaknya akan senantiasa meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD melalui penyedian sarana dan prasarana yang memadai.

    “Terkait masukan keempat, dapat kami jelaskan bahwa penghapusan piutang pajak daerah khususnya PBB P2 sudah dilakukan secara bertahap melalui penagihan yang bekerjasama dengan Kejari Kota Mojokerto dan pengecekan obyek pajak dan subyek pajak,” ujar Ali Kuncoro.

    Ditegaskannya, terkait pandangan umum yang kelima, dapat pihaknya sampaikan bahwa hutang sebagaimana yang dimaksud adalah pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang harus dibayar sampai tahun 2026.

    “Sedangkan pengurangan sebesar Rp 25,44 miliar merupakan bagian lancar hutang jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun, yaitu tahun 2023,” terang Ali Kuncoro. (Jay/Adv)

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Iklan