Halsel, majalah global.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kusubibi kecamatan bacan barat kabupaten halmahera selatan (Halsel) provinsi maluku utara (Malut) akan melaporkan kepala desa kusubibi ke Bupati Basam Kasuba karena di duga menyalagunakan Dana Desa Tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini Sabtu malam 1/6 2023 tepat nya di hari ulang tahun Pancasila Ketua BPD, Sekertaris BPD dan salah satu anggota BPD Desa Kusubibi hari senin akan melayangkan surat ke Bupati Basam Kasuba.
Kepala desa kusubibi dilaporkan oleh BPD karena di duga menyalagunakan Dana Desa Tahun 2023 yaitu tidak terrealisasi nya jalan setapak sepanjang 300 meter dan berbagai alasan lainya seperti, Kepala desa di duga jaran berkantor bahkan cuma sekali berkantor, Musyawarah tidak mengundang BPD bahkan Musyawarah di laksanakan di rumah, pembagian BLT tidak sesuai mekanisme dan kepala desa juga di duga memotong gaji kaur nya.
Kegiatan Air bersih dan pembuatan Bak Penampung di alokasikan dari Dana Desa Sebesar dua ratus dua puluh sembilan juta Rupiah ( Rp. 229.000.000 ) di tambah dengan hasil pendapatan Asli desa sebesar tiga ratus juta rupiah ( Rp. 300. 000.000 ), sementara jalan setapak di alokasikan dari Dana Desa Sebesar seratus lima puluh juta rupiah (Rp. 150.000.000).
Kegiatan yang di maksud menurut BPD desa kusubibi di anggap tidak selesai bahkan ada juga belum di kerjakan sama sekali, Dasar itu lah BPD Kusubibi akan melaporkan kepala desa kusubibi kepada Bupati Basam Kasuba atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023 dan beberapa alasan lainya.
Menurut BPD, kalaupun anggaran itu di geser atau di gunakan ke yang lain kenapa tidak melalui Musyawarah Desa agar kami juga tahu.
Sementara kepala desa saat di temui mengatakan bahwa, apa yang di katakan itu tidak benar, pembuatan air bersih menurut nya itu telah selesai sedangkan pembuatan jalan setapak itu anggaran nya di gunakan untuk membiayai Upa tukang, Upa Buruh, Transportasi laut dan darat bahkan kebutuhan pekerjaan mesjid seperti pembelian kayu dll ucap kades.
Dan mengenai pemotongan gaji kaur itu juga tidak benar, yang di potong hanya lah pajak ucap kades.
Pemerintah desa dan BPD juga saling tuding terkait dengan anggaran cabutan yang dari potensi material biji emas di tambang ilegal desa kusubibi.
Pantauan media ini Pemerintah desa dan BPD Kusubibi di anggap tidak mampu melaksanakan tugas sesuai fungsinya masing”.
Untuk itu Inspektorat dan DPMD agar segera mengaudit Khusus kepala desa kusubibi yang di duga menyalagunakan Dana Desa, dan Pemerintah Daerah juga diharapkan untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang ada di desa kusubibi termasuk tambang ilegal nya. (Tim)